AlurNews.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mulai mematangkan tahapan akhir pembahasan regulasi tersebut.
Langkah itu ditandai dengan rapat koordinasi antara Pansus DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Kamis (7/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus dan dihadiri sejumlah anggota pansus serta perwakilan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda LAM yang sebelumnya masih dalam tahap pembahasan.
Pembahasan Ranperda ini sempat mengalami penundaan pada akhir April lalu karena proses fasilitasi bersama Pemprov Kepri belum rampung. Kini, setelah tahapan tersebut selesai, DPRD Batam bersiap membawa Ranperda itu ke agenda paripurna.
Ketua Pansus Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna.
“Nantinya Pansus akan menyampaikan laporan dan meminta persetujuan paripurna untuk Ranperda ini,” kata Yunus.
Ranperda tentang LAM Kota Batam dinilai penting karena menjadi dasar hukum penguatan kelembagaan adat Melayu di daerah tersebut.
Selain memperjelas peran dan fungsi lembaga adat, regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Kota Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan.
“Dengan masuknya Ranperda ke tahap paripurna, DPRD dan Pemerintah Kota Batam menargetkan regulasi tersebut segera disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.


















