Batam Perkuat Arah Baru Pengelolaan Sampah, DPRD Bentuk Pansus Revisi Perda 11/2013

Batam Perkuat Arah Baru Pengelolaan Sampah, DPRD Bentuk Pansus Revisi Perda 11/2013

AlurNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pembentukan ini menjadi langkah awal pembaruan regulasi pengelolaan sampah di Kota Batam yang dinilai perlu menyesuaikan tantangan dan kebutuhan terkini.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/6/2026), setelah dewan mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forkopimda, hingga perwakilan LAM dan jurnalis.

Usai pembacaan jawaban eksekutif, DPRD menetapkan susunan utusan fraksi yang akan duduk di Pansus. Sidang kemudian diskors selama lima menit untuk memberi kesempatan anggota pansus memilih pimpinan.

Dalam rapat internal singkat, disepakati Muhammad Rudi sebagai Ketua Pansus dan Biyanto sebagai Wakil Ketua. Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan.

Dalam penyampaian jawaban terhadap fraksi-fraksi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa revisi perda diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Pemko Batam menyatakan mendukung perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak lagi sekadar urusan kebersihan, tetapi juga berorientasi pada nilai ekonomi melalui pendekatan ekonomi sirkular.

“Transformasi sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berbasis lingkungan menjadi arah utama. Pengurangan dari sumber, peningkatan pengolahan, hingga pemanfaatan kembali menjadi fokus utama,” ujar Amsakar.

Menanggapi fraksi Gerindra, Pemko Batam menyatakan akan memperkuat edukasi pengelolaan sampah di lingkungan sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Materi pengelolaan sampah juga akan diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Selain itu, program Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan diperluas melalui penguatan bank sampah berbasis masyarakat serta penambahan fasilitas tempat sampah di ruang publik.

Sementara itu, terkait masukan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah memastikan Ranperda akan memuat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang lebih tegas, termasuk dukungan sistem pelaporan dan pemanfaatan teknologi.

Dari sisi pembiayaan, Pemko Batam menegaskan pengembangan teknologi pengolahan sampah tidak boleh membebani keuangan daerah. Karena itu, skema kerja sama dengan pihak swasta dan investasi akan menjadi opsi utama.

Pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, selama tetap sesuai prinsip efisiensi fiskal.

Sejumlah fraksi di DPRD, mulai dari NasDem, Golkar, PKB, hingga PAN-Demokrat-PPP, memberikan catatan terkait penguatan regulasi, transparansi kerja sama, hingga penyederhanaan layanan persampahan.

Pemko Batam menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda.

Di akhir pembahasan, Amsakar menegaskan bahwa Pansus DPRD dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan secara detail agar regulasi baru ini benar-benar mampu menjawab persoalan persampahan di Batam secara berkelanjutan.

“Tujuannya satu, menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.