
AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri melalui Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan tidak hanya mengamankan benih lobster, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.
Keduanya pelaku yang terlibat jaringan pengiriman ilegal lobster dari Jakarta menggunakan jalur kargo udara menuju Batam. Kemudian benih lobster ini akan diselundupkan ke Singapura menggunakan jalur laut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada ratusan ribu benih lobster masuk ke Batam melalui kargo udara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Saat melakukan pengamantan pada, Rabu (20/5/2026) kemarin petugas menemukan tindakan mencurigakan dari satu unit mobil Toyota Avanza. Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut, dan menemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli berisi koper yang menyimpan benih bening lobster.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, benih lobster itu dikemas secara khusus untuk mengelabui petugas. Koper dibungkus menggunakan kardus dan dilapisi pakaian bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melewati jalur pengiriman kargo.
“Benih lobster diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara ilegal,” ujarnya.
Akibat praktik penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Selain merugikan negara, perdagangan ilegal benih lobster juga dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan ekosistem laut dan sumber daya perikanan Indonesia,” ujarnya. (Nando)

















