
AlurNews.com – Tiga kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) dari PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) sebuah perusahaan pengelola limbah elektronik di Batam, Kepulauan Riau, terdeteksi akan dikirim ke Malaysia.
Temuan tersebut diungkap Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton setelah melakukan investigasi lapangan di Batam. Berdasarkan data perdagangan yang diperoleh kelompok tersebut, ketiga kontainer dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada Kamis (3/9/2026) kemarin.
Aktivis lingkungan menilai pengiriman tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.
“Penting agar ketiga kontainer yang sedang menuju Pelabuhan Klang ini disita saat tiba dan diperiksa karena kemungkinan berisi barang selundupan,” kata Pendiri sekaligus Direktur Strategis BAN Jim Puckett dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, apabila kontainer tersebut terbukti berisi limbah elektronik atau limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik dan dikirim tanpa pemberitahuan serta persetujuan negara tujuan, pengiriman itu ilegal.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya harus mengambil kembali limbah tersebut dan menindak PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) apabila terbukti melakukan ekspor ilegal.
Puccket mengingatkan PT Esun sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam impor limbah elektronik dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia. Perusahaan tersebut juga disebut merupakan mitra lokal perusahaan perdagangan limbah elektronik asal China, Wai Mei Dat, yang dikenal di AS sebagai Corporate e-Waste Solutions (CEWs).
Nama perusahaan tersebut pernah muncul dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame. Temuan terbaru itu muncul di tengah persoalan ratusan kontainer yang diduga mengandung limbah elektronik di Batam.
Pada April 2026, sebanyak 914 kontainer mencurigakan dilaporkan telah disita di Pelabuhan Batu Ampar. Selain PT Esun, dua perusahaan lain, yakni PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries, juga disebut terkait dengan dugaan impor limbah elektronik ilegal.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan mengembalikan kontainer tersebut sesuai ketentuan Konvensi Basel mengenai perdagangan limbah ilegal.
“Namun, rencana tersebut kemudian berubah. Pemerintah menyatakan limbah elektronik itu akan dihancurkan di Batam,” jelasnya.
Selain dugaan ekspor ke Malaysia, BAN juga mengungkap adanya data perdagangan yang menunjukkan aktivitas impor limbah elektronik dari AS ke Batam masih berlangsung.
Data yang disebut berasal dari pemerintah Indonesia menunjukkan ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 tiba di PT Esun, PT Logam, dan PT Batam Battery. Sebagian besar pengiriman tersebut dilaporkan berasal dari AS.
Aktivis juga menyoroti bahwa sejumlah pengiriman menggunakan kode Harmonized System (HS) yang secara khusus berkaitan dengan perdagangan limbah elektronik.
Kondisi itu dinilai semestinya dapat menjadi indikator bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer.
“Mengapa fasilitas-fasilitas ini diizinkan untuk terus mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari karena pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan?” jelas Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton Daru Setyorini.
Kelompok lingkungan tersebut menilai persoalan impor e-waste dari AS tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif.
Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel yang berlaku sejak 1 Januari 2025 memperketat pengawasan terhadap pergerakan lintas batas limbah elektronik.
Dalam skema tersebut, pengiriman limbah elektronik lintas negara harus melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan dari negara yang terlibat.
BAN menyebut AS bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi Basel. Karena itu, menurut kelompok tersebut, pengiriman limbah elektronik dari AS ke Indonesia tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perdagangan limbah yang diatur dalam Konvensi Basel.
“Persoalan serupa juga berlaku apabila Indonesia mengekspor limbah elektronik ke negara lain,” jelasnya.
Pengiriman harus memenuhi ketentuan pemberitahuan dan persetujuan negara tujuan. Selain itu, limbah tidak boleh dikirim ke negara yang melarang impor limbah elektronik berdasarkan aturan nasionalnya.
Potensi pelanggaran semakin serius karena Malaysia disebut telah melarang impor limbah elektronik. Malaysia juga kembali menegaskan kebijakan tersebut dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel yang berlangsung di Jenewa pada Juni 2026.
Dengan demikian, apabila tiga kontainer dari PT Esun tersebut terbukti mengandung limbah elektronik dan masuk ke Malaysia tanpa prosedur yang dipersyaratkan, pengiriman itu berpotensi melanggar ketentuan hukum Malaysia sekaligus kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Basel.
Jika kontainer diklaim membawa limbah plastik, aktivis meminta pemerintah tetap melakukan pemeriksaan. Sebab, limbah plastik yang berasal dari limbah elektronik juga dapat masuk dalam pengaturan Amandemen Limbah Plastik Konvensi Basel.
Nexus3 Foundation menilai persoalan ini menunjukkan perubahan posisi Indonesia dalam penanganan perdagangan limbah lintas negara di kawasan ASEAN.
Pendiri sekaligus Penasihat Senior Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan Indonesia sebelumnya memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan lingkungan melalui Konvensi Basel.
Salah satunya melalui Country-Led Initiative (CLI) Indonesia-Swiss yang bertujuan meningkatkan efektivitas Konvensi Basel. CLI tersebut dipimpin Presiden COP9 Indonesia yang saat itu juga menjabat Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar.
“Indonesia dulu merupakan pemimpin di ASEAN, memperjuangkan keadilan lingkungan dalam Konvensi Basel,” kata Yuyun.
Menurut dia, berlakunya Amandemen Ban Basel seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan negara berkembang dari masuknya limbah berbahaya.
Namun, dugaan berlanjutnya impor dan kini munculnya dugaan ekspor limbah elektronik dari Batam justru dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Indonesia sekarang dipandang sebagai pihak yang mengingkari perlindungan yang telah susah payah diraih,” ujarnya. (Nando)
















