Bongkar Modus Paket Ekspedisi, 500 Gram Ganja Dari Aceh Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Batam melalui jasa ekspedisi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga dikirim dari Aceh ke Batam melalui jasa ekspedisi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C di kawasan Batuaji, Kota Batam, dan menyita ganja seberat lebih dari 426 gram netto yang dikemas dalam paket pengiriman.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui layanan ekspedisi J&T Express.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memantau proses pengiriman hingga paket diterima oleh pemesan,” ujar Nona, Sabtu (7/6/2026).

Paket tersebut diketahui dikirim dari Banda Aceh dan ditujukan ke wilayah Batu Aji, Batam. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga Kamis (4/6/2026) sore.

Saat itu, tersangka KM terlihat mengambil paket yang diletakkan di teras rumahnya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.

Tak lama setelah paket dibawa masuk ke dalam rumah, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi satu bungkus plastik hitam yang diduga berisi ganja dengan berat netto mencapai 426,15 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita kotak paket ekspedisi beserta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan barang haram tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memesan ganja dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang tersebut, ia mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk menghindari kecurigaan aparat maupun warga sekitar.

KM diketahui menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah sebelum diambil.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan maupun menguasainya,” kata Nona.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nando)