OJK Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Aset Senilai Rp113,97 M Disita

Kasus Asuransi Jiwa Prolife
OJK menggelar konferensi pers terkait pengusutan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Kamis (9/7/2026). Foto: Humas OJK

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan hak pemegang polis sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Penyidikan menetapkan HS, selaku pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka. Ia diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.

Baca Juga: OJK Peringatkan Ancaman Scam Lintas Negara Kian Kompleks

HS juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta tidak menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Berbagai upaya penyelamatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), juga tidak berhasil.

Dalam proses penyidikan, OJK menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran persnya mengatakan penyitaan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum agar hasil dugaan tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku maupun pihak yang menikmati manfaatnya.

“Penyitaan aset dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan hak para pemegang polis sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (9/7/2026) yang dikutip dari laman Instagram OJK.

Friderica mengatakan OJK berkomitmen menindak setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan.

“Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan, bahwa OJK Bersama dengan seluruh aparat penegakan hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat,” tegasnya.

HS dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). OJK selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada 13 Juli 2026.

Dalam menangani perkara ini, OJK juga bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperkuat proses penyidikan dan penelusuran aset. (red)