
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini mulai menyusun dakwaan terhadap tiga anggota Polda Kepri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Kepri melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II pada Senin (13/7/2026) kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan untuk metiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF kini ditahan di rumah tahanan Kejari Batam selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan. Setelah siap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026) malam.
Gustian juga menyatakan pihaknya siap menghadapi strategi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang berencana menguji alat bukti serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding.
“Pengujian alat bukti pada saat serah terima kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai data dan penetapan Pengadilan Negeri Batam. Data tersebut akan kami sampaikan di persidangan sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kami miliki pada saat pembuktian nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum ketiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menyatakan akan menguji seluruh alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan.
Kuasa hukum berpandangan ketiga kliennya juga merupakan korban dalam peristiwa yang didasarkan pada hasil rekonstruksi perkara, serta isi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang dinilai saling berkaitan.
“Kami memahami perkara ini menjadi perhatian publik. Fokus kami berangkat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Hal terpenting bagi kami adalah mengungkap apa yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Kami akan menguji setiap alat bukti, menghadirkan saksi-saksi maupun ahli pembanding jika diperlukan,” jelas salah seorang kuasa hukum, Fadlan melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II menjadi awal proses pembuktian di pengadilan.
Dalam persidangan nanti, tim pembela akan menguji konsistensi keterangan saksi, kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa, serta menghadirkan saksi maupun ahli apabila dianggap diperlukan.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak ketiga terdakwa sesuai ketentuan hukum, sembari menghormati proses peradilan hingga putusan.
“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” jelasnya. (Nando)

















