368 Buku Keagamaan Islam Ditelaah untuk Cegah Paham Radikal

buku keagamaan islam
Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Kemenag.go.id

AlurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam sepanjang 2020 hingga 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap materi keagamaan sekaligus mencegah penyebaran paham radikal, intoleransi, dan terorisme melalui literasi.

Dilansir laman Kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan hasil penelaahan menunjukkan 310 judul dinyatakan layak diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul tidak layak beredar.

“Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Nilai-Nilai Kehidupan Sang Ayah Tersaji dalam Buku Hood Points

Ia menjelaskan, penelaahan dilakukan untuk memastikan buku yang beredar sesuai dengan ajaran agama, nilai-nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi itu mengharuskan buku bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.

Menurut Arsad, buku memiliki peran besar dalam membentuk cara berpikir dan perilaku masyarakat. Karena itu, isi buku keagamaan harus disusun berdasarkan ajaran yang sahih, kaidah akademik, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan diperlukan karena masih ditemukan buku yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi memicu intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme.

Melalui proses telaah, pemerintah ingin memastikan literasi keagamaan menjadi sarana memperkuat nilai persaudaraan dan menjaga keutuhan bangsa. (red)