
Alurnewa.com – Pengungkapan penyelundupan 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCl) di perairan Kepri ternyata berawal dari pengembangan kasus kapal King Sun.
Dari perkara sebelumnya itu, aparat penegak hukum menelusuri pola pergerakan jaringan hingga mendeteksi kapal asing yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penyidikan perkara narkotika dilakukan secara berkelanjutan. Informasi dan temuan dari satu kasus menjadi dasar bagi aparat untuk membaca pola jaringan dan mengembangkan penyelidikan berikutnya.
Baca Juga: Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Karimun Terhubung dengan Kasus 1,3 Ton Ketamin
“Prinsip penyelidikan adalah prinsip yang berkelanjutan. Apa yang kita temukan hari ini juga merupakan pengolahan data dan penyelidikan yang dilakukan hari sebelumnya. Demikian juga nanti hasil kesimpulan pendalaman kita akan menentukan langkah untuk penyelidikan berikutnya,” jelas Syahardiantono dalam rilis pengungkapan kasus di Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Dari pengembangan kasus King Sun, tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Polda Kepri, TNI AL, serta unsur terkait kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal-kapal yang dicurigai berkaitan dengan jaringan tersebut.
Salah satu yang terdeteksi adalah kapal general cargo Fusan Sin 1 yang juga teridentifikasi sebagai MV Fuchangxing. Kapal berbendera Komoros itu memiliki nomor IMO 921705.
Petugas menganalisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS). Kecurigaan semakin menguat setelah Fusan Sin 1 mematikan sistem AIS pada 13 Agustus 2026.
Pendalaman berikutnya menemukan bahwa pada 19 Agustus 2026, Fusan Sin 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan MTS Aly atau MT Ashley, kapal berbendera Mongolia, di perairan Vietnam.
“Temuan tersebut menjadi dasar bagi Satgas Operasi Gabungan untuk melakukan intersepsi,” ujarnya.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 Batu Ampar menuju titik pencegatan. Sehari kemudian, Sabtu (22/8/2026), petugas berhasil mencegat dan menaiki Fusan Sin 1 di perairan Anambas.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengejaran kemudian dilanjutkan terhadap MTS Aly. Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Satgas menggunakan kapal BC 30002 dari Lanal Anambas.
MTS Aly akhirnya berhasil dicegah di perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia turut diamankan.
Fusan Sin 1 kemudian dibawa menuju Batam dengan pengawalan. Kapal tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8/2026), sebelum diarahkan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam.
Dua hari kemudian, MTS Aly tiba di Batam dengan pengawalan KRI Torani 860, KRI Todak 631, serta armada DJBC dan Polairud Polda Kepri. Pemeriksaan terhadap Fusan Sin 1 akhirnya mengungkap barang yang menjadi sasaran penyelidikan.
“Petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di ruang kemudi atau steering room bagian buritan kapal. Sebanyak 42 karung ditemukan di lokasi tersebut. Di dalamnya terdapat 800 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram,” jelasnya.
Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram. Sementara pemeriksaan terhadap MTS Aly tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan kapal King Sun. Hal ini menjadi pintu masuk untuk membaca pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing,” ujarnya.
Syahardiantono menyebut jaringan tersebut memiliki karakter lintas negara. Pergerakan kapal dan awak kapal tidak hanya berlangsung di wilayah Indonesia, tetapi juga melintasi perairan internasional.
Karena itu, pengungkapan kasus tidak dapat hanya mengandalkan penindakan di dalam negeri. Aparat perlu berkoordinasi dengan penegak hukum atau counterpart di negara lain.
“Kenapa kita sebut jaringan internasional? Karena awak kapalnya, pergerakan lintasannya semua berada di laut internasional sehingga kita perlu kerja sama dengan APH atau counterpart aparat penegak hukum lain yang berwenang di negara masing-masing,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka utama, yakni WLC (30), warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin.
Sementara sembilan awak Fusan Sin 1 dan enam awak MTS Aly masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diserahkan kepada penyidik PPNS KSOP Batam terkait dugaan pelanggaran pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Total 800 kilogram ketamin yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,208 triliun. Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar,” jelasnya. (Nando)

















