
AlurNews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan meningkatkan deteksi dini pelanggaran, Imigrasi mengoptimalkan sejumlah sistem digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa teknologi harus didukung data yang akurat dan petugas yang berintegritas agar pengawasan berjalan efektif.
Baca Juga: Mobilitas Padat, Imigrasi Batam Catat 527.764 Perlintasan pada September
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam, dalam keterangan tertulisnya.
APOA membantu pengelola penginapan melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Selain itu, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.
Sistem tersebut memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap menggunakan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi itu mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dari total 17.597 TAK yang tercatat hingga September 2026, Imigrasi melaporkan sejumlah tindakan, antara lain pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih menjalani penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” kata Hendarsam. (red)














