
AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 974 penumpang yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan keberangkatan terbanyak, yakni mencapai 804 orang.
Sementara itu, di Pelabuhan Citra Tritunas tercatat sebanyak 152 orang ditunda keberangkatannya. Kemudian, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang, Bandara Hang Nadim sebanyak 6 orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing 1 orang.
Penundaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian dan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan, pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.
“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait.
Dengan demikian, pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur pemeriksaan keimigrasian yang berlaku.
Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam terus mengedepankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, sekaligus mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (Ib)
















