BATAM – Baru ditetapkan sebagai calon Gubernur Kepri untuk Pilkada Kepri 9 Desember 2020 tahun ini, Ansar Ahmad langsung mengumbar janji yang dinilai berbagai pihak tidak logika. Pasalnya, Ansar menjanjikan kendaraan operasional sepeda motor untuk Ketua RT/RW se-kepri.
Janji itu dinilai hanyalah janji semata yang tidak mungkin dapat terealisasi, jikalau pun Ansar memimpin Kepri.
Sebelumnya, salah satu tokoh pemuda Bintan Utara, Sudarsono mengatakan bahwa, janji yang diumbar oleh calon gubernur itu tidak lah tepat, dan terkesan janji semata yang pastinya sulit direalisasikan.
Ia mengingatkan, Agar Ansar mengumbar janji yang tidak berlebihan. Sebab, masih banyak yang lebih penting dilakukan dengan dana begitu besar ketimbang memberikan kendaraan operasional kepada ketua RT maupun RW.
“Kebijakan tersebut sangatlah tidak tepat. Dalam kondisi saat ini selayaknya anggaran sebanyak itu diberikan kepada masyarakat menengah kebawah, misalnya bantuan UKM dan program-program yang meningkatkan ekonomi masyarakat bawah,” kata dia.
“Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, selaknyalah para paslon memikirkan tentang kesehatan dan ekonomi masyarakat,” sambung Sudarsono.
“Mencari simpatik masyarakat bukan mengumbar janji yang tak masuk akal. Janji kampanye yang logika saja lah,” tegasnya, Jum’at, 2/10/2020.
Tak hanya Sudarsono, dalam berita sebelumnya, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari menganggap, bahwa materi kampanye Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menjanjikan akan memberikan motor kepada RT/RW se-Kepri selain melanggar aturan kampanye, juga dinilai ada unsur pidana.
Ansar diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang – khususnya pasal 187A (1) yang intinya adalah ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum “menjanjikan” atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih….., memilih calon tertentu…. sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
Plamflet pasangan Ansar Marlin pun sempat beredar melalui media sosial. Sementara berita rencana pemberian motor kepada RT/RW itu terbit melalui beberapa media.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari mendesak agar Bawaslu dan Gakumdu memproses pelanggaran tersebut secepatnya. “Itu unsur pelanggarannya jelas dan nyata, mau cari pendapat ahli bahasa kemanapun itu sudah sangat gamblang. Bawaslu dan gakumdu mestinya langsung bisa bergerak,” katanya.
Menurut Cak Ta’in, materi kampanye itu mempunyai implikasi administrasi dan pidana. Apa yang dilakukan Ansar sudah memenuhi bukti awal yang cukup untuk dilakukan penyidikan.
“Bawaslu Kepri jangan pura-pura gak tahu persoalan ini, sebab beritanya sudah beredar di sejumlah media beberapa hari lalu. Bahkan saya sudah dapat plamflet soal janji motor itu dari media sosial, “terang Cak Ta’in.
Untuk memberikan proses pembelajaran pada publik, baik calon maupun pemilih, sebab implementasi pasal tersebut bisa berimbas pada keduanya, maka diperlukan proses hukum.
“Kita tunggu Bawaslu dalam seminggu ini kalau tidak juga bergerak, kita akan laporkan ke Bawaslu pusat,” tegas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, Bawaslu dan KPUD harus reaktif terhadap informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. “Kalau mereka gak paham seperti ini ya terlalu lah, ” kilahnya.
Pernyataan janji Ansar Ahmad itu ramai di beritakan diberbagai media online, dan salah satunya dilansir Liputan98.com, bahwa bantuan operasional berupa satu unit sepeda motor yang akan diberikan diberikan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja RT/RW dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pak RT/RW itu hampir 24 jam bekerja melayani masyarakat. Mereka harus diapresiasi. Karena itu untuk meningkatkan kapasitas RT/RW, maka kita akan memberikan sarana mobilisasi dalam bentuk sepeda motor,” kata Ansar Ahmad pada wartawan, Rabu 30 September 2020.
Anggota DPR RI itu juga mengatakan program bantuan operasional untuk 10.000 RT/RW itu akan direalisasikan dalam 4 tahun kepemimpinannya kelak.
“Dalam waktu 4 (empat) tahun akan direalisasikan. Kemampuan APBD kita cukup,” tuturnya.
Pengadaan bantuan sepeda motor itu diperkirakan akan menelan anggaran sebesar 200 Milliar Rupiah dan akan menggunakan APBD Provinsi Kepri. Ansar menjamin pengadaan sepeda motor untuk RT/RW tersebut tidak akan mengganggu program lain yang masuk dalam skala prioritas di Provinsi Kepri.
Nah, jika Ansar terpilih menjadi Gubernur Kepri kedepan dan terkait janji Ansar Ahmad akan memberikan kendaraan sepeda motor untuk Ketua RT/RW se-kepri. Akankah berakhir dengan janji semata dan gagal seperti yang pernah terjadi di Bengkulu?
Masihkah para RT RW percaya akan janji tersebut. Tentu menarik untuk dinantikan?
Dimana pada saat itu, Helmi Hasan, Walikota Bengkulu juga memberikan janji akan memberikan sepeda motor Kepada RT/RW. Namun akhirnya gatot alias gagal total.
Dilansir dari bengkuluekspress.com, wacana Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk mengajukan anggaran pembelian motor dinas bagi ketua RT dan RW se Kota Bengkulu dalam APBD 2018 mendatang dipastikan hanya akan sebatas wacana saja.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan, Kemendagri telah mengirimkan surat terkait larangan penganggaran dana untuk kendaraan dinas roda dua untuk para ketua RT dan RT se-kota Bengkulu tersebut.
“Kita sudah terima surat dari Kemendagri, tertulis bahwa pengadaan motor dinas untuk RT RW tidak bisa kita anggarkan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketua RT-RW bukanlah unsur dari Pemerintah Daerah, sehingga pembelian kendaraan dinas roda dua yang diperuntukan bagi ketua RT dan RW dengan mekanisme pinjam pakai tidaklah dibenarkan oleh Kemendagri,” jelas Erna.
Terkait hal tersebut, dapat dipastikan bahwa pihak DPRD Kota Bengkulu sendiri tidak akan memasukan anggaran pembelian kendaraan dinas untuk RT-RW se Kota Bengkulu, mengacu ke surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut.(dimas)