AlurNews.com, Jakarta – KPK dalam hal ini penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Padahal untuk perkara ini KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Ada 3 saksi yang diperiksa yaitu
- Muhammad Hendri (Wakil Kepala BP Bintan 2011-2013, saat ini menjabat Sekretaris DPRD Bintan);
- Mardiah (Kepala BP Bintan 2011-2016, saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana/DP3KB Bintan); dan
- Radif Anandra (Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016- sekarang).
KPK mengendus adanya praktik rasuah terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Wilayah Kabupaten Bintan itu.
Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK sebelumnya mengatakan perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun Ali belum bisa menjelaskan secara lengkap terkait dugaan korupsi tersebut. Sebab, berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.
Ali memastikan pada waktunya KPK akan memberi tahu masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, hingga para tersangka beserta pasal yang dikenakan. KPK akan menginformasikan setiap pengembangan penanganan kasus tersebut.
(hsn)