Pria Ini Dibekuk Polsek Lubuk Baja, Gondol Kabel Telkom di Simpang Martabak Har

Foto:Ist

AlurNews.com, Batam – Sebanyak 4 potong kabel primer Telkom dengan panjang kurang lebih 8 meter yang berada di Simpang Martabak Har raib digondol maling.

Namun, pelarian pelaku pencurian kabel Telkom tak begitu panjang setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41) di di sekitaran Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.50 Wib, korban yang merupakan Asisten Manager Safety & Security mendapat sebuah panggilan telepon dari atasan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.

“Mendengar informasi tersebut, korban segera turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, korban melihat bahwa ada 4 potong kabel primer dengan panjang kurang lebih 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan oleh pelaku pencurian. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” ujar AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/2021).

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial E (41) di sekitaran Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya sudah kita amankan kemarin sore di Polsek Lubuk Baja. Saat ini, kita sedang memburu 2 rekan lainnya yang sempat lari,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian bekisar Rp 13 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 buah kabel dengan total panjang ± 8 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah jabel seling dengan panjang ± 2 meter, 1 buah tali kain dengan panjang ± 10 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (T)