AlurNews.com, Batam – Remaja berusia 17 tahun nekat terjun dari lantai 3 ruko wilayah pertokoan Panbil Mall saat akan di sodomi oleh seorang pria berinisal HS (34) pada hari Jumat (1/10/2021) sekira pukul 04.00 Wib.
Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh tersangak HS (34) terungkap, setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi masyarakat bahwa bahwa ada seorang remaja dari ruko 3 lantai Panbil Mall
Lantas, anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil.

“Pengakuan korban, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul dengan cara Sodomi. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai sejak bulan April 2021,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/10/2021).
Dijelaskan Dhani, korban bercerita, bahwa pada saat itu pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut, sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku HS (34) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah. (Tok)