JAKARTA, AlurNews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12 persen untuk tahun 2022.
Seiring dengan kebijakan itu, dilakukan juga simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai tahun depan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut untuk menghindari terjadinya down trading yakni konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak.
Serta tujuannya untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. Penyederhanaan struktur cukai tembakau diharapkan akan menambah potensi penerimaan negara.
“Selain itu, penyederhanaan ini juga untuk bisa mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional),” kata dia.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui, penyederhanaan ini akan berdampak pada 217 pabrikan dari golongan SKM IIB dan 22 pabrikan dari golongan SPM IIB.
Namun, bila tidak dilakukan simplifikasi maka gap tarif rokok antar golongan SKM dan SKT akan semakin jauh. Hal ini malah berpotensi meningkatkan penyebaran rokok ilegal.
(RS)