Alurnews.com – Tak terima diusir saat ngamen, HS nekat melakukan pengeroyokan di depan salon Nagoya Newton Blok G No 10 Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Senin (21/02/2022)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan berawal pada Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB, istri korban sedang istirahat di lantai 2 ruko.
Lanjut Budi, istri korban kaget mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut ia penasaran dan langsung melihat dari jendela bahwa suaminya SA dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.
“Saat itu istrinya melihat pelaku HS sedang memegang balok kayu dan memukul bagian punggung belakang sebelah kanan suaminya sebanyak satu kali, dan pelaku lainnya bersama-sama memukul dan menendang korban,” ujarnya.
Setelah itu, warga di sekitar langsung datang melerai dan korban menyelamatkan diri dengan kondisi luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.
Selanjutnya pada Senin (21/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim berhasil mengamankan seorang pelaku HS, sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
“Pelaku HS nekat melakukan pengeroyokan karena tidak terima diusir oleh korban yang saat itu meminta uang setelah ngamen di depan rukonya dan juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem),” tambah Budi.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (t)