AlurNews.com – Sempat menjadi buronan polisi, pelarian oknum Ketua RT 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji berinisial PA akhirnya berakhir.
Ia dibekuk Polsek Batuaji bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin di Palembang, Sumatera Selatan setelah nekat menipu ribuan warga Batuaji dengan modus menjual paket sembako dengan harga murah .
Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, awalnya pelaku membeli paket sembako yang berisikan 1 karung beras 5 kg, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak goreng, 5 butir telor ayam, 5 bungkus Intermi dengan harga sebesar Rp87.500.
Kemudian, pelaku mendatangi korban berinisial O dan S untuk menjualkan paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Carina, Kelurahan Tanjunguncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp60.000.
“Supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah dan karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga berkelanjutan, pelaku memberikan kupon kurang lebih 1.393 kupon paket sembako murah kepada korlapnya untuk dijual kepada para warga,” ujarnya.
Selain itu, untuk lebih menyakinkan para warga yang mau membeli paket sembako murah tersebut, pelaku memberikan cap atau stempel RT dan stempel RW di kupon sembako murah tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya sudah direncanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga yang diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 per paket.
“Sementara pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp87.500 dan tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga,” terangnya.
Setelah banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp76.615.000, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Menerima laporan warga adanya tindak pidana penipuan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari informasi tentang keberadaan pelaku
Pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan pelaku di daerah Desa Sumber Agung A2 Kec.Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Kemudian, pada hari Kamis (10/3/2022) sekira pukul 01.45 WIB pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di rumah keluarga istrinya untuk selanjutnya dibawa menuju ke Batam,” terangnya.
Atas pengungkapan kasus ini, Daniel Ganjar mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon.
“Bila menemukan hal seperti ini, masyarakat dapat menanyakan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelurahan dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama,” tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku PA dijerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (t)


















