
AlurNews.com – Setengah tahun bukan waktu yang sebentar, kenapa dan ada apa restorative justice yang dijalankan penyidik Satlantas Polresta Barelang begitu lama?
Harusnya, satu bulan ketika restorative justice itu dijalankan tidak menemui titik terang karena pelaku lepas tanggung jawab, kasus tersebut naik ke proses sidik.
Apalagi kasus ini bukan kasus yang ringan. Siapakah pelaku? Apakah ada ‘beking’ yang maju?
Korban Kelvin Oh (21) dan Dawit (25), menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Flyover Laluan Madani pada 19 Oktober 2021 lalu. Hingga kini kedua korban tidak bisa bergerak.
Kedua pria ini hanya bisa terbaring lemas di kasur. Lantas, siapa yang membiayai mereka selama enam bulan restorative justice berjalan? Apalagi mereka sudah diberhentikan kerja karena tidak bisa masuk.
Mau tidak mau karena kondisi keterpurukan, keduanya memilih melaporkan kasus yang dialaminya ke DPRD Batam. Untungnya, keluh kesah warga kecil ini mendapat respons di Komisi I bidang Hukum DPRD Batam.
Baca juga: Kasus Tak Diproses Kepolisian, Korban Laka Lantas Lapor ke DPRD Batam
Ironinya, proses hukum laka lantas itu baru dan akan dilanjutkan Satlantas Polresta Barelang setelah dipertanyakan langsung Komisi I DPRD Batam di Polresta Barelang, Kamis (21/04/2022).
Namun demikian, kepada Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah mengaku sudah menjalankan tugas sesuai SOP.
“Kami tangani sesuai dengan SOP yang ada, dan kami masih memberikan kesempatan atas perkara ini untuk selesaikan secara restorative justice namun sampai sekarang tidak mendapatkan titik temu, sehingga proses perkara ini akan tetap kami lanjutkan ke kejaksaan. Langkah-langkah penyidikan tetap kami lakukan,” terangnya dalam keterangan pers Polresta Barelang.
Selain mengaku telah menjalankan SOP, Ricky juga mengaku bekerja yang profesional. Untuk itu, ia akan meneruskan kasus itu.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan dan kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan ini sampai selesai. Bahkan nanti akan kami kirimkan SP2HP-nya tahap demi tahap dan berkoordinasi baik dengan pihak korban, pelaku dan dari Komisi I DPRD Batam,” katanya.

















