AlurNews.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh, rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami, termasuk bagi masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam yang harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Sehingga, kata Ansar, hal ini perlu diperjuangkan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah kabupaten dan kota lainnya hingga ke Pemerintah Pusat.
Adapun untuk masyarakat pesisir di kota Batam, karena terdapat otorisasi khusus terkait aturan agraria. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam hal ini mengajak Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan cara mendatangi Pemerintah Pusat ( Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Bagaimana caranya agar khusus masyarakat pesisir yang berdomisi di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya. Mengingat Pemerintah pusat pun sudah memberikan perhatian yang cukup baik terhadap masyarakat Kepri sejauh ini.
“Dan kenapa hari ini saya ada di sini (Wakatobi), adalah untuk memperjuangkan hal itu salah satunya. Saya rasa melalui acara GTRA Summit ini adalah sangat tepat untuk kita menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka. Khususnya di Batam masyarakat pesisir masih terbentur dengan aturan sehingga harus membayar UWTO. Ini harus kita fikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir di Kepri ini sama,” kata Gubernur Ansar Ahmad, Kamis (9/6/2022) di Wakatobi.
Ansar mengulangi ucapannya seraya mengajak BP Batam yang kebetulan Ex Officionya adalah Walikota Batam untuk bersama-sama memperjuangkan ini ke pusat.
“Ini demi masyarakat pesisir kita.Saatnyalah kita memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan memberikan sertivikat tanah, surat hak pakai dan HGB. Sertivikat itu diberikan gratis dari Pemerintah. Yang mana, sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam. Untuk daerah selain Batam saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu di validasi aja data masyarakatnya yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud,” ujar Ansar. (Dilansir dari kepriprov.go.id)
Jika seluruh masyarakat pesisir yang ada di Kepri ini diberi hak penuh berupa sertivikat tanah dan sebagainya, lanjut mantan anggota DPR RI ini, hal ini nantinya bisa membantu mereka untuk diajukan ke bank guna pengajuan modal dan membuka lapangan usaha baru.