Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Tangkap Jambret Pengendara Motor di Nongsa

Subdit Jatanras Polda Kepri tangkap pelaku jambret di Nongsa. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Subdit 3 Jatanras Polda Kepri membekuk seorang pelaku jambret di rumah kontrakannya di Kaveling Sambau, Nongsa Kota Batam pada Rabu (6/7).

Pelaku jambret yang diketahui bernama Yatin alias Andra (44) melakukan jambret kepada seorang pengendara motor di Tanjakan sebelum simpang empat Pos Sekuriti Nakula Kelurahan Sambau Kecamatan, Nongsa Kota Batam

“Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa jambret tersebut dan memperluas jaringan di lapangan, tidak butuh waktu lama tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (7/7/2022).

Robby menerangkan pelaku jambret tersebut diamankan di rumahnya pada Rabu (6/7/2022) malam sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya yang berada di Kaveling Sambau, Nongsa, Kota Batam.

“Pelaku saat diamankan sedang beristirahat di rumahnya,” ujarnya

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Vixion warna Merah, satu buah helm warna Abu-Abu, satu buah jaket kulit, satu unit Handphone Oppo K1 warna merah, 1 buah laptop merk HP warna Hitam,

“Pelaku saat ini telah diamankan di polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Robby.

Kasubdit Jatanras Polda Kepri itu menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan mencolok dan menggunakan ponsel selama berkendara. Sebab, kejahatan bisa terjadi jika ada peluang. Masyarakat jangan memberikan peluang tersebut.

“Lalu seperti tas, jangan letakan di samping sehingga mencolok dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Jika menjadi korban kejahatan segera laporkan ke kepolisian terdekat,” imbaunya. (Bob)