Penurunan APBD Kota Batam Sebesar Rp70 Miliar dalam KUA-PPAS

DPRD Batam dan Pemko Batam tandatangani KUA-PPAS APBD 2022 di Kantor DPRD Batam, Jumat (12/8/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam pada Jumat (12/8/2022) sore menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2022 dan KUA-PPAS Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD, Ruang Rapat DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, bersama dua wakilnya, Kamaluddin dan Muhammad Yunus , Sedangkan pemerintah Kota Batam dihadiri langsung oleh walikota Batam, Muhammad Rudi.

Dalam penyampaian yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Nina Melanie dan Aman

Nina dalam penyampaiannya mengatakan DPRD Kota Batam merekomendasikan hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini ada beberapa poin yakni perkembangan kondisi sosial dan ekonomi nasional dan daerah pada semester pertama tahun berjalan, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian dengan asumsi kebijakan umum APBD

“Realisasi APBD semester pertama Tahun 2022 dan prognosisnya capaian kinerja per-urusan/SKPD tahun sebelumnya (mengacu dan berpedoman pada LKPJ tahun 2021),” kata dia.

Nina melanjutkan, perubahan prioritas pembangunan tahun 2022 beserta perubahan target kinerjanya dan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

“Pemahaman yang lengkap dan baik terhadap hal penting di atas menjadi bekal yang berharga bagi Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam merumuskan dan Membahas Serta Menetapkan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022,” ujarnya.

Anggota DPRD Fraksi Golkar itu menyebutkan dalam APBD tahun 2022, pendapatan sebesar Rp3.133.792.387.503 berkurang menjadi Rp3.060.578.185.636 atau berkurang Sebesar Rp73.214.201.867.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Batam merincikan pendapatan asli daerah semula, Rp1.602.052.879.903 berkurang menjadi, Rp1.537.749.298.346 atau berkurang sebesar Rp64.303.581.557.

Lanjutnya pendapatan transfer semula, Rp1.515.739.507.600 berkurang menjadi, Rp1.508.918.077.719 atau berkurang sebesar Rp6.821.429.881.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula, Rp 16 berkurang menjadi Rp13.910.809.571 atau berkurang sebesar Rp2.089.190.429,” ujarnya.

Nina menerangkan, belanja daerah dalam APBD tahun 2022, belanja sebesar Rp3.218.489.210.583 berubah menjadi Rp3.215.728.521.376 atau berkurang sebesar Rp2.760.689.207.

“Pembiayaan dalam APBD 2022, penerimaan pembiayaan sebesar Rp84.696.823.080 berubah menjadi Rp155.150.335.740 atau bertambah sebesar Rp70.453.512.660,” terangnya.

Selanjutnya Juru Bicara Banggar Aman dari Fraksi PKB salah satu agenda yang mendesak yang harus dilakukan pemerintah kota Batam ialah meningkatkan daya tarik investasi dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha agar tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong peningkatan investasi swasta di Kota Batam,”

Dalam memberikan kesejahteraan dan kemajuan Kota Batam tersebut dapat dicapai dengan kerja keras dan langkah konkrit dari pemerintah Kota Batam bersama dengan stakeholders Kota Batam.

Kemudahan perizinan usaha juga menjadi catatan DPRD Kota Batam untuk Pemko Batam dalam peningkatan investasi swasta.

“Meningkatkan pelayanan, kemudahan dalam perizinan, dan menghapuskan hambatan-hambatan yang mengganggu berkembangnya swasta di sektor-sektor lapangan usaha unggulan, pembenahan iklim investasi, fasilitasi masalah investasi dan perbaikan iklim ketenagakerjaan,” ujarnya

Aman menyampaikan setelah melakukan pembahasan maraton atas rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023, disepakati pendapatan daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD tahun 2023, pendapatan sebesar Rp3.185.377.322.866 bertambah menjadi Rp3.262.659.354.505 atau mengalami kenaikan sebesaR Rp77.282.031.639.

“Dengan rincian pendapatan asli daerah Rp1.651.121.743.377, pendapatan transfer Rp1.597.143.336.033, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp14.394.275.095,” jelasnya.

Aman menyebutkan untuk belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Batam belanja sebesar Rp3.267.997.332.866 berubah menjadi Rp3.345.279.354.505 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp82.620.000.000.

“Selanjutnya, dikarenakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat berupa permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023, maka banggar meminta agar pemerintah Kota Batam untuk melakukan konsultasi kepada pemerintah Provinsi Kepri dan/atau ke Kemendagri, agar kebijakan dan materi substansi dari RAPBD tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Bob)