AlurNews.com – Setiap orang harus membatasi konsumsi gulanya. Hal itu karena risiko konsumsi gula berlebihan baik dari makanan maupun minuman sangat berbahaya.
Dilansir dari kemkes.go.id, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan konsumsi gula berlebih menyebabkan berbagai masalah kesehatan
Di antaranya gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.
Baca juga : 4 Bahaya Merokok di Dekat Anak
Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari sendiri. Lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan isi piringku.
Selain itu juga menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
”Kami minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya . Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,” ujarnya.
Baca juga : Rokok Elektrik Cukup Berbahaya untuk Kesehatan
Data kemenkes menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan.
Sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari.
Kemudian 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu. Sementara hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.
Maxi mengatakan peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016.
Baca juga : 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan
Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.
Lebih lanjut, dr Maxi menyampaikan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL. Hal ini mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.
Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula. Semuanya harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia, juga sudah diatur dalam UU No 39 Tahun 2007.


















