Wenhai Guan, DPO Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Batam

Wenhai Guan
Wenhai Guan (baju putih), DPO Kejari Jakarta Utara ditangkap di Batam. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Kejari Batam berhasil meringkus Wenhai Guan salah seorang WNA Singapura di Pelabuhan Batam Center, Senin (9/1/2023) pukul 10.30 WIB.

Wen Guan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia diburu usai pihak Interpol mengeluarkan red notice

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendapat informasi dari Imigrasi Batam keberadaan Wenhai Guan akan tiba di Pelabuhan Batam Centre,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra.

Baca juga: Minggu Depan, Kejari Batam Umumkan Tersangka Korupsi SIM RSBP Batam

Riki mengatakan penangkapan tersebut usai tim melakukan profiling daftar nama yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center

“Pelaku diketahui berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center
Indonesia pada pukul 10.30 WIB,” kata Riki

Riki menuturkan, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini akhirnya berhasil mengamankan DPO.

Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

“Saat ini Wenhai Guan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara sudah diterbangka ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB,” tutup Riki. (Rian)