Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri Resmi Dibuka

Tim Pansel calon anggota Bawaslu Kepri memberikan keterangan terkait prosesi pendaftaran calon Bawaslu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau (Kepri) resmi dibuka sejak, Senin (22/5/2023) hingga Rabu (7/6/2023).

Mengambil tempat di lantai II Hotel Asialink, Lubuk Baja, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu menuturkan bahwa lokasi tersebut saat ini digunakan sebagai Sekretariat sementara, bagi masyarakat Kepri yang ingin mendaftar.

“Untuk formulir pendaftaran, termasuk untuk semua form yang dapat diunduh calon pendaftar melalui website Bawaslu. Diharapkan calon pendaftar untuk sering mengupdate perkembangan terbaru,” jelas Ketua Tim Pansel Calon Anggota Bawaslu, Ngaliman saat ditemui di Batam, Senin (22/5/2023).

Bagi warga Kepri juga diingatkan agar melakukan pendaftaran sesuai dengan kriteria dan persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan syarat lainnya.

“Seluruhnya dibuktikan dengan semua dokumen lampiran pada Peraturan Bawaslu RI,” lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Terdapat 17 dokumen persyaratan yang harus disiapkan pendaftar. Diantaranya dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal antara lain salinan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Tim seleksi ini bertugas antara lain, menerima berkas pendaftaran, melakukan penelitian berkas administrasi, menetapkan hasil penelitian berkas administrasi, mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif,” paparnya.

Selanjutnya, Tim Seleksi secara bersama-sama memeriksa keabsahan dan legalitas berkas yang diserahkan oleh bakal calon pada 16-19 Juni 2023.

Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi dilakukan pada 20 Juni 2023. Kemudian Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu akan dilakukan 21-23 Juni 2023.

Tes Psikologi dilaksanakan 26-28 Juni 2023. Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi 3 Juli 2023, Soal test tertulis dan test psikologi ditentukan oleh Bawaslu RI dan Timsel hanya menyelenggarakan saja.

Bagi yang lulus akan dilanjutkan dengan Tes Kesehatan 4-6 Juli 2023. Kemudian Tes Wawancara 7-12 Juli 2023. Proses selanjutnya adalah Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 17 Juli 2023 sebanyak dua kali kebutuhan Bawaslu Kabupaten/Kota dan kemudian pada 25 Juli 2023 penyampaian calon ke Bawaslu RI.

Setelah itu, tugas Timsel berakhir dan akan dilanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk menentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepri terpilih oleh Bawaslu RI dan atau Bawaslu Provinsi Kepri. (Nando)