Jemaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Makkah

Calon jemaah haji tahun 2024 sudah bisa mulai melakukan cicilan biaya haji. (Foto: kemenag.go.id)

AlurNews.com – Seorang jemaah haji asal Kota Batam, Kepulauan Riau, meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, sekitar pukul 07.30 waktu setempat, Selasa (13/7/2023).

Dari data yang didapat, diketahui jemaah Haji yang dimaksud bernama Nurdin Shalahuddin Bin Selamat (70), serta yang bersangkutan diketahui meninggal dunia di Rumah Annur Makkah, Arab Saudi.

Muhammad Syafii, Sekretaris PPIH Embarkasi Batam, mengungkapkan bahwa Nurdin termasuk dalam kloter tiga yang berangkat pada tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga: Lepas 627 Jemaah Calon Haji Batam, Rudi Doakan Agar Mabrur

“Innalillahiwainnailahi rojiun telah berpulang ke Rahmatullah jamaah kloter BTH-03 dari Kota Batam atas nama Nurdin Shalahuddin Bin Selamat di Rumah Sakit Annoor Makkah pukul 07.30 WAS,” kata Syafii melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (13/7/2023).

Nurdin diketahui meninggal dunia akibat penyakit hemiparesis yang dideritanya. Saat berangkat haji, Nurdin didampingi oleh istrinya.

“Jenazah langsung dimakamkan di pemakaman Sharae, Arab Saudi,” ujar dia.

Terpisah Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam, Syahbudi menjelaskan bahwa asuransi diberikan kepada jamaah sejak mereka memasuki asrama haji, saat pemberangkatan, dan selama mereka berada di asrama saat pemulangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya tambahan perlindungan asuransi. Bagi Jemaah yang meninggal dunia di pesawat, mereka akan menerima tambahan perlindungan sebesar Rp125 juta.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi jemaah calon haji.

Dalam hal pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah calon haji (JCH), bagi yang meninggal dunia diberikan sebesar minimal Bipih (Besar Iuran Peserta Haji), sedangkan bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali lipat Bipih.

Selain itu, jemaah calon haji yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan juga akan menerima santunan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 2,5 persen hingga 100 persen dari besaran Bipih.

Perlindungan asuransi ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi jemaah calon haji serta keluarga mereka. Pihak terkait terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.

“Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” paparnya (Nando)