AlurNews.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi serahkan remisi di Lapas Kelas II A Batam, kamis (17/8/2023). Penyerahan remisi umum secara simbolis ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
Rudi memberikan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Ia juga memberikan pesan khusus kepada narapidana yang menerima remisi langsung bebas.
“Kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat,” ucap Rudi.
Baca Juga: Gubernur Ansar Dampingi Menkumham Tinjau Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Rudi meminta warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. Pemberian remisi, menurut Rudi, merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum.
“Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Rudi melanjutkan, apresiasi pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk warga binaan yang berdedikasi, disiplin, dan sudah memenuhi syarat.
“Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi,” ucap Rudi.
Rudi juga mengajak warga binaan mengisi kehidupan sehari-hari dengan hal yang positif dan memaknai hari kemerdekaan sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan.
“Mari sama-sama kita mendoakan para pahlawan, menambah wawasan kebangsaan,” pesan Rudi.
Di kesempatan itu, Rudi juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Narapidana yang mendapat remisi pada HUT ke-78 RI di Kepri sebanyak 3.223 orang dan 1.543 di antaranya berasal dari Batam dengan rincian, Lapas Kelas II B Batam sebanyak 884 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas II B Batam sebayak 140 orang, Rutan Kelas II A Batam sebanyak 449 orang. Remisi yang diterima narapida mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
Selanjutnya yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Kelas II A Batam, LPKA Kelas II Batam sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas II A Batam sebanyak 13 orang. Kemudian yang menjalani subsider sebanyak 4 orang dari Lapas Kelas II A Batam. (red)