Selesaikan Perkara Hutan Lindung, Kejari Batam Dapat Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN berikan penghargaan kepada Kejari Batam, Kepulauan Riau, dalam menyelesaikan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung, Rabu (13/12/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kementerian ATR/BPN, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, dalam menyelesaikan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung, pada Rabu (13/12/2023).

Pemberian penghargaan tersebut disejalankan dengan kegiatan audiensi di Aula Kejari Batam. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Jaksa atas itu.

“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar dia.

Ariodilah menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat. Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, kecamatan Nongsa, Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan kavling secara ilegal.

Untuk itu, Ariodilah menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum, dan kejaksaan pada khususnya.

“Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepan, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejari Batam dengan pihak ATR/BPN.

“Selaku Penuntut Umum, kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegasnya.

Dengan adanya penghargaan itu, Kasna menyebut, selain ucapan terimakasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, kedepan, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti,” pungkas Kasna. (Arjuna)