
AlurNews.com – Kapal patroli Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC mengamankan KM Arsyi II yang berlayar tanpa dokumen manifest.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, bahwa informasi mengenai kapal tersebut mulanya didapat berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) lalu.
“Bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung ballpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” kata Evi, Senin (2/3/2024).
Pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki Perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di Perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung ballpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang,” tambah Evi.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kami. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” kata Evi. (Arjuna)















