AlurNews.com – Satreskrim Polres Natuna mengamankan seorang pemuda di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna yang mencuri kotak infak masjid.
Pria berinisial AB (22) itu ditangkap Polisi karena mencuri 7 kotak infak di empat masjid.
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo mengatakan, pelaku pertama kali mencuri kotak infak pada tanggal 2 Februari 2024 di Masjid Maulana di Kelurahan Bandarsyah. Setelah itu, pelaku kembali menjalankan aksinya di beberapa masjid lainnya, dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp900 ribu lebih dari hasil kejahatannya.
“Kronologi kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mendatangi Masjid Maulana di Kelurahan Bandarsyah. Melihat kondisi sepi pelaku mengambil satu kotak infak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan pada tanggal 12 Februari 2024 pelaku kembali menjalankan aksi yang serupa di beberapa masjid yang berbeda.
“Seluruh kotak infak yang telah dicuri dibawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di Air Kolek yang dibuka dengan cara dicongkel,” jelas Wakapolres.
Uang yang dicuri oleh pelaku ternyata digunakan untuk berjudi slot online, seperti yang diakui oleh AB saat diinterogasi oleh polisi.
“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi slot,” katanya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk tas, handphone, motor, dan kotak infak yang telah dicongkel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahub penjara. (Fadli)