AlurNews.com – Penyesuaian tarif parkir terbaru telah diterapkan di Pelabuhan Domestik Telagapunggur dan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, sejak 15 April kemarin. Kenaikan bea parkir untuk roda dua paling tidak Rp 3.000 dan roda empat Rp 7.000.
Penyesuaian tarif parkir kendaraan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, No 63/2024. Detailnya, kendaraan roda empat untuk dua pertama Rp7.000: pass masuk kendaraan Rp2.000, dan tarif parkir Rp5.000. Selanjutnya dikenakan Rp2.000 per jam. Lalu untuk parkir inap kendaraan per hari atau 24 jam sebesar Rp62.000.
Kemudian, untuk tarif parkir roda dua naik jadi Rp3.000: untuk dua jam pertama Rp1.000, dan pass masuk kendaraan Rp.000. Lalu, pada jam berikutnya dikenakan bea Rp 1.000. Biaya parkir inap sepeda motor per hari atau 24 jam sebesar Rp31.000.
Warga sekitar mengaku kaget akan kebijakan tersebut. Salah satunya dirasakan oleh Rinaldi. Memang dirinya tak begitu memusingkan hal tersebut, akan tetapi pemerintah diminta untuk menjabarkan urgensi atas kenaikan tarif parkir itu.
“Semua ada sebab akibat. Apa urgensi pemerintah menaikkan tarif parkir. Itu saya rasa harus dijelaskan ke masyarakat luas agar tak ada selisih paham. Kalau tak ada alasan pasti, kenapa bisa sampai naik (tarif parkir),” katanya, Jumat (19/4/2024).
Seyogianya, lanjut dia, pemerintah baik itu dari BP Batam atau Pemko Batam, bisa memahami kondisi terkini masyarakat. Jauh sebelum itu, wacana kebaikan tarif parkir secara umum telah digalakkan dan mendapat banyak pro dan kontra.
“Mungkin kita sebagai rakyat kecil tentu tak bisa protes lebih jauh atau keras. Ya, kita taat aturan dan ikuti arahan pemerintah. Tapi jangan sampai juga dampaknya menyulitkan masyarakat,” ujar dia.
Penyesuaian ini telah diumumkan dan disosialisasikan selama dua bulan terakhir. Demikian disampaikan oleh Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar. Ia mengaku bahwa sebagian besar pengguna jasa sudah mendapatkan informasi terkait perubahan tersebut.
“Sebagian pengguna jasa sudah mengetahui akan hal ini. Ada juga yang kaget karena penyesuaian tarif parkir baru ini. Yang jelas kami akan terus memberikan penjelasan dan komunikasi kepada seluruh pengguna jasa akan peraturan ini,” kata Dendi. (Arjuna)


















