AlurNews.com – Polda Kepri menghentikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan lahan milik PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan pihak-pihak terkait lainnya.
PT JPK merupakan pengembang yang telah memiliki nama besar dan dipercaya melalui beberapa produk unggulan mereka.
Perusahaan properti ini juga turut berkontribusi dalam mendorong dan mengembangkan sektor properti di Kota Batam.
Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.
Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap pelapor, Surlima, serta pihak-pihak lainnya.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengerja proyek bersedia membayar uang administrasi untuk pelunasan sisa 45 sertifikat dari total 65 sertifikat.
Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan terkait penghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Benar. Memang sudah kami hentikan. Sudah SP3,” tegasnya.
Ia menjelaskan adapun hal yang menjadi dasar dalam pemberhentian perkara adalah Restorative Justice.
“Mereka (pihak yang berperkara, red) sudah berdamai. Selain itu faktor yang menguatkan adalah pelapor sudah mencabut laporan soal perkara ini Selasa 19 September 2024 lalu,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu mengapresiasi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang meluruskan perkara ini.
Sehingga perkara ini bisa selesai dengan baik. PT JPK dinyatakan tidak bersalah. Keluarnya SP3 ini sekaligus mencabut status tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya yang bernama Thedy Johanis.
“SP3 sudah keluar, dan apa yang disangkakan selama ini resmi dicabut,” tambahnya.
Boy Kanu kembali menegaskan bahwa PT JPK sebagai pemilik lahan dan developer tidak terlibat langsung dalam perjanjian jual-beli antara pihak terkait dengan pembeli ruko.
“PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh pihak lain. PT JPK tidak mungkin melakukan penipuan hanya untuk beberapa unit ruko,” bebernya.
Boy Kanu menilai perkara ini lebih kepada miskomunikasi dan telah diputuskan sebagai kasus perdata setelah melalui proses di Mabes Polri. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.
“PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya,” kata Boy Kanu
Selain itu, PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, termasuk proyek-proyek seperti Jodoh Center Point, Mitra Raya 2, Nagoya Hill Mall, dan banyak lainnya.
Boy Kanu juga menegaskan bahwa PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam dan telah berperan signifikan dalam pembangunan kota tersebut.
“Saat ini, pimpinan PT JPK telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut,” kata Ade Darmawan, anggota Tim Hukum PT JPK.
Ia berharap dicabutnya perkara ini, bisa kembali memulihkan nama baik PT JPK dan bisa membuat mitra ataupun pelanggan yang selama ini sudah mempercayakan PT JPK bisa kembali.
“PT JPK juga salah satu perusahaan pertama di era 1990an, pembuka gerbang masuknya investor ke Kota Batam dikarenakan PT JPK tidak hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Singapura dan Hong Kong dengan bidang yang sama, yakni developer yang membangun apartemen dan perumahan di sana,” ujarnya.
PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:
- Jodoh Center Point
- Mitra Raya 2
- Nagoya Hill Mall
- Center Point Housing
- Nagoya Garden Phase I
- Nagoya Garden Phase II
- Happy Garden Housing
- Windsor Central
- Windsor Villa
- Windsor Phase I & II
- Windsor Phase III
- Windsor Phase IIIA
- Windsor Park
- Windsor Square
- Nagoya Square
- The Opera
- The Opera II (Coming Soon)
- The Opera III (Coming Soon). (Andre)