Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia, Pria di Karimun Ditangkap Bea Cukai

Bea Cukai Karimun gagalkan penyelundupan sabu dari Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial A (49) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pekaku yang merupakan warga Tanjungbatu, Kundur ini ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari negara Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Karimun.

Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari rasa kecurigaan petugas ketika melihat pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan setibanya di pelabuhan.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku baru saja menkonsumsi narkotika. Beranjak dari itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di selengkangannya dengan masing berat 45 gram, 47 gram, dan 49 gram,” ungkap Jerry melalui konferensi persnya, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut dia, barang bukti atau serbuk putih itu kemudian dilakukan uji narkotest yang mana menunjukan hasil positif Methamphetamine (sabu) dengan berat keseluruhan mencapai 140 gram.

Diketahui, pelaku sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dibawanya kembali menuju Kota Batam.

“Dalam aksinya ini pelaku dijanjikan akan menerima upah jalan sebesar Rp3 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini merupakan sindikat jaringan terputus, dengan modus pelaku berkomunikasi melalui via telepon serta menggunakan nomor Malaysia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dsn Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre)