AlurNews.com – Seorang pria berinisia AW, yang merupakan pengendali narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian, dari salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan terhadap AW berhasil dilakukan setelah, Kamis (23/1/2025) lalu petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial RD (29), dan AM (25) yang berperan sebagai kurir.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 11 orang dan empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Berawal dari pasangan kekasih yang diamankan di Bandara Hang Nadim, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 9 orang lain. Empat orang sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat ditemui, Kamis (30/1/2025) siang.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud adalah RD dan AM yang bertugas sebagai kurir, AW yang berperan sebagai pengendali, serta OK yang berperan menjemput narkotika diduga dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di wilayah Kendari.
Zaky menyebut awal pengungkapan jaringan ini, berawal dari pemeriksan dua koper yang dibawa oleh RD dan AM, saat akan berangkat menuju Kendari melalui Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17.58 WIB, Kamis (23/1/2025) lalu.
Dalam koper tersebut, narkotika jenis sabu didapati terbungkus pada plastik bening dan disimpan dengan diselipkan di celana jeans, yang ditimpa oleh sajadah dan bed cover. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 2,24 kilogram.
“RD dan AM kami amankan di ruang tunggu bandara, dari sana kami lakukan pemeriksaan mendalam dan mereka mengakuinya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, AM mengaku pernah menjalani pekerjaan serupa dengan pelaku lain berinisial SS yang kini menjadi DPO, dengan rute yang sama untuk membawa narkotika jenis sabu menuju kendari.
Kedua kurir ini kemudian juga menunjukkan lokasi hotel, dari sana petugas mengamankan pelaku lain, dan melakukan penggeledahan kepada lima kamar hotel, yang digunakan oleh AW dan OK untuk menjalankan operasinya.
“Dari 11 orang yang kam amankan, ada yang bersiap untuk berangkat, namun ada yang mengaku menolak walau telah diundang oleh jaringan ini. Kami juga sedang mencari RO sebagai pengendali di luar kota, dan SS sebagai perekrut kurir,” ujarnya
Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan total narkotika jenis sabu seberat 10,95 kilogram. Saat ini keseluruhan tersangka dan barang bukti, disebut telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nando)