BPPRD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Pencetakan Buku Perda Pajak Daerah Fiktif

buku perda pajak tanjungpinang
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie. Foto: Dok. BPPRD Tanjungpinang

AlurNews.com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang meluruskan isu terkait dugaan kegiatan fiktif pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sempat ramai di media sosial.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 tersebut dicetak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.

“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. Dengan buku ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan perpajakan daerah,” kata Said Alvie, Kamis (30/1/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia menegaskan bahwa Perda tersebut disusun berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mewajibkan daerah memiliki regulasi perpajakan yang lebih rinci.

Terkait isu yang beredar, Said meminta pegawai BPPRD berhati-hati dalam memberikan informasi untuk mencegah kesalahpahaman. “Informasi tidak akurat dapat merugikan institusi maupun individu. Semua kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD, Roni, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memastikan pencetakan buku Perda dilakukan sesuai aturan.

“Prosesnya melalui percetakan resmi, bukan fotokopi, dan dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tidak ada keterlibatan keluarga pejabat BPPRD dalam pengadaan ini,” jelas Roni.

Roni mengimbau masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha, khususnya pemilik rumah makan dan restoran, untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan, bukan pemilik usaha. Selain itu, ada juga kewajiban lain seperti PPh, PPN, serta pajak reklame dan parkir,” tuturnya.

Roni menambahkan bahwa pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajak dapat mendukung kelancaran usaha dan memastikan bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku. (red)