
AlurNews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau, menggandeng Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa kawasan industri dalam edukasi batasan penggunaan kendaraan bermotor selama berada di Batam, Kepulauan Riau.
Selain batasan dan tata cara berkendara di Indonesia, dalam program Pos Bising pihak Kepolisian juga memberi edukasi mengenai tata cara pergantian dokumen kendaraan selama berpindah dari suatu daerah.
“Materi yang kami sampaikan meliputi perihal tata cara perbaikan data pemilik kendaraan bermotor apabila berganti alamat. Lalu batasan pemakaian kendaraan di Indonesia terutama di Batam,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto saat ditemui di PT McDermott Indonesia, Batuampar, Sabtu (22/2/2025).
Kepada para pekerja asing ini, Ditlantas Polda Kepri juga menekankan cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE), dan meminta agar regulasi tersebut dapat dipatuhi.
Tri juga meminta kepada para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga tentang aturan berkendara di Indonesia, dengan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar.
Dalam program ini, pihak Kepolisian turut mengandeng Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
“Tujuannya agar para WNA yang ada di Kota Batam memahami regulasi jika berkendara di lalu lintas di kota Batam,” jelasnya.
Selama 2024, Ditlantas Polda Kepri telah melakukan penindakan terhadap 9 WNA yang melanggar aturan lalulintas di wilayah Provinsi Kepri.
“Mereka kami tegur dan kami beri sanksi berupa denda. Dan mereka memberikan respon baik kepada kami dan mengakui kesalahannya,” sebutnya (nando)