
AlurNews.com – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang diduga membawa rokok ilegal di perairan Tanjunguncang, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan tindakan penegahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Permintaan yang rendah akan menekan peredaran barang ilegal ini,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Speedboat dengan mesin 1×40 PK tersebut diketahui bergerak dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Saat akan diperiksa, awak kapal sempat berupaya melarikan diri dengan menambah kecepatan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya speedboat berhasil dihentikan tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 168.000 batang,” jelasnya
Dua orang awak kapal turut diamankan bersama barang bukti dan kapal, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (ib)
















