AlurNews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari lima pengembang perumahan di Kota Batam. Penyerahan dilakukan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).
Sekda Kota Batam, Firmansyah, mengatakan penyerahan PSU ini dilakukan setelah seluruh proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan pengembang dinyatakan lengkap.
“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujarnya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Lima perumahan yang menyerahkan lahan PSU kepada Pemko Batam yaitu Perumahan Bukit Indah Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa; Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja; Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk; serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.
Firmansyah menjelaskan, penyerahan lahan ini dilakukan oleh empat pengembang, yakni PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset PSU yang diserahkan mencapai Rp106,02 miliar.
Menurutnya, penyerahan lahan PSU menjadi langkah penting agar aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Firmansyah.
Ia juga mendorong pengembang lainnya untuk segera menuntaskan kewajiban menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

















