Disebut Kangkangi Peraturan Soal Tambang Pasir, Begini Jawaban Tridaya Group

PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) sosialisasi ke masyarakat sekitar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) angkat bicara mengenai isu atau kabar yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini telah mengangkangi aturan.

Perlu diketahui, Tridaya Group berencana melakukan penambangan pasir darat di kawasan Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Tridaya Group juga rutin melaksanakan sosialisasi ke masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris Tridaya Group, Edy SP mengaku sangat menyayangkan kabar dan sikap penolakan yang tidak berdasar itu. Ia menilai, kabar ini tentunya dapat memperburuk citra daerah di mata para investor.

“Perusahaan kami disebut mengangkangi UU Nomor 41 tahun 2009. Tapi di pasal berapa perusahaan kami yang melanggar tidak disebutkan secara rinci. Dan perlu diketahui, dalam peta Tata Ruang Kementrian ESDM dan Dinas ESDM Kepri, wilayah yang akan kami tambang ini masuk dalam lokasi bisa ditambang,” ujarnya kepada media ini, Selasa (02/12/2025).

Lebih lanjut lagi, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme perizinan untuk mendapatkan PKKPR tambang serta sarana dan prasarana sesuai perundangan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme yang berlaku di negara ini kami ikuti, sosialisasi berkali-kali dengan masyarakat terdampak, sidang PKKPR, seluruh rekomendasi dari instansi terkait, hingga terbitlah PKKPR. Kewajiban kami kepada negara juga telah ditunaikan melalui PNBP, lantas dimana salahnya,” tegasnya.

Menurutnya, setiap langkah serta rekomendasi yang didapat pihak perusahaan hingga saat ini telah melalui kajian oleh instansi serta dinas terkait.

“Seluruh rekomendasi serta izin yang telah kami dapat tentunya telah melalui kajian teknik serta ilmiah secara akademisi, tidak hanya secara lisan. Jadi terlalu naif jika oknum-oknum itu menyebutkan jika perusahaan kami mengangkangi aturan. Jangan sampai penggiringan opini di media sosial maupun media massa merusak citra pemerintah daerah di mata investor,” tuturnya.

Edy mengatakan, program CSR yang bakal digelontorkan oleh Tridaya Group untuk masyarakat juga tergolong besar. Sebab, target perusahaan adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Beasiswa Strata Satu (S1) bagi anak-anak warga di zona 1 terdampak.

Selain itu, banyak lagi bentuk bantuan serta perhatian pihak management untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar.

“Dampak ekonomi dengan kehadiran perusahaan di suatu lokasi itu sangat besar. Jadi, jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang dirugikan. Saya rasa, warga sekitar juga pintar dalam menanggapi isu atau kabar ini,” ucap dia.

Untuk itu, pihak perusahaan sangat menyayangkan isu atau kabar yang dimuat di salah satu media massa.

“Kami sebagai perusahaan yang berbadan hukum, tentunya meminta perlindungan hukum investasi juga kepada APH. Kami juga butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi, selaku APH tentunya dapat memberikan kepastian hukum bagi kami pelaku usaha. Ini tugas mereka sesuai intruksi Presiden Prabowo,” ujarnya. (Andre)