AlurNews.com – General Manager (GM) PT Pelindo Regional 1 Karimun, Joni Hutama memberikan penjelasan mengenai penyesuaian tarif sea port tax dan voarding pass Warga Negara Asing (WNA).
Kata dia, penyesuaian tarif terbaru itu telah melalui kajian atau pembahasan bersama PT Pelabuhan Karimun (BUP) serta mendapat persetujuan dari Bupati Karimun.
“Jadi kami sampaikan bahwa kenaikan tarif itu sudah kami diskusikan terlebih dahulu dan kemudian disetujui oleh Bupati Karimun, yang mana kenaikan tarif dari Rp75 ribu menjadi Rp125 ribu,” ucap Joni kepada media ini, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjutnya, penyesuaian atau kenaikan tarif boarding pass pelabuhan tersebut hanya diterapkan kepada penumpang WNA, dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2026 lalu.
Joni juga mengaku kenaikan tarif tersebut sebagai upaya membantu pemerintah daerah melalui BUP Karimun guna menambah sumber pendapatan.
“Sejumlah fasilitas di pelabuhan sudah lengkap dan nyaman, artinya penyesuaian tarif ini sebanding dengan kenyamanan yang dirasakan oleh penumpang WNA saat di pelabuhan internasional,” tutur dia.
Ia mengatakan, ke depan PT Pelindo bersama pemerintah daerah juga akan melakukan renovasi dan melengkapi fasilitas tambahan di pelabuhan domestik maupun internasional.
“Sudah ada beberapa plan kami ke depan bersama pemerintah daerah untuk menambah fasilitas di pelabuhan, seperti ponton. Hal ini sebagai upaya kami memberikan kenyamanan kepada para penumpang,” ujarnya. (Andre)


















