Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Dekat SDN 001 Batam Kota

tabrak lari SDN 001 Batam
Konferensi pers penangkapan pelaku tabrak lari di dekat SDN 001 Batam, di Sei Panas. Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

AlurNews.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menangkap pelaku tabrak lari yang menabrak seorang pelajar di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Jalan Laksamana Bintan, Sei Panas, Batam Kota.

Pelaku berinisial WZ (29) diamankan setelah sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan korban DSA (10) saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju Sei Panas.

“Saat menyeberang, korban ditabrak mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang dikemudikan pelaku dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Alih-alih berhenti, pelaku justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, dan SIM.

Atas perbuatannya, WZ dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasat Lantas mengimbau pengendara untuk bertanggung jawab saat berkendara, termasuk berhenti dan memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan. (red)