
AlurNews.com – Unit Gakkum Sat Polairud Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9,5 ton timah ilegal.
Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan truk mencurigakan di kawasan Pelabuhan Roro Parit Rempak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 6 batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung kerak timah dengan total kurang lebih mencapai 9,5 ton. Selain barang bukti tersebut, petugas di lapangan turut mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (45) dan JM (52).
Dikatakan Iptu Judit, barang bukti ini berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
“Truk ini kami amankan saat di pelabuhan Roro, dengan tujuan muatan menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau,” kata dia, Sabtu (9/5/2026).
Lebih lanjutnya, modus operandi para pelaku yakni dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkutan. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp167 juta.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (Andre)

















