24 WNA Digerebek, Operasikan Judi Live Streaming dari Kawasan Mewah Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional perjudian saat menggebek sarang judi live streaming di Batam, Senin (11/5/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik judi online berbasis live streaming yang diduga dikendalikan jaringan lintas negara dari dua lokasi hunian mewah di Kota Batam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (11/5/2026) malam, polisi menangkap 24 warga negara asing (WNA) beserta puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional perjudian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan pertokoan mewah di Batam Kota.

“Setelah dilakukan pengawasan, tim kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi dan mengamankan 24 WNA beserta perangkat server judi online berbasis live streaming,” ujar Silvester di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026).

Lokasi pertama berada di Ruko Taman Niaga Blok M 8-10, Kelurahan Sukajadi, Batam Kota. Dari lokasi ini, polisi menyita 14 unit CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta sejumlah kartu permainan bergambar naga.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Orchard Park Business Center Blok D, Batam Kota. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan perlengkapan perjudian dalam jumlah besar, termasuk enam CPU, tujuh monitor, 43 telepon genggam, serta ribuan kartu permainan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik judi berkedok lotre Hongkong melalui siaran langsung di Facebook. Para operator disebut memasarkan permainan kepada pengguna media sosial di negara asal masing-masing.

“Operator dibagi berdasarkan kewarganegaraan. Misalnya operator asal Filipina akan melakukan siaran langsung dan menawarkan permainan kepada warga Filipina,” kata Silvester.

Dari 24 orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.

Dalam operasinya, peserta yang tertarik mengikuti permainan diminta melakukan pembayaran melalui layanan dompet digital GCash. Setelah pembayaran dilakukan, pemain dapat mengikuti permainan tebak angka dan pengumpulan poin yang disiarkan secara langsung.

Polisi juga menduga sindikat tersebut menggunakan akun palsu untuk menciptakan kesan seolah-olah ada pemenang hadiah demi menarik minat calon pemain.

“Operator membuat sistem limitasi poin sehingga peserta hampir tidak mungkin memenangkan hadiah utama,” ujarnya.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Kepri menduga praktik perjudian tersebut telah berjalan secara terorganisasi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

“Kami menduga ada jaringan lintas negara di balik operasi ini, namun pendalaman masih terus dilakukan,” kata Silvester. (Nando)