
AlurNews.com – Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) membekali para kontraktor dan pelaku usaha konstruksi dengan pemahaman mitigasi risiko dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui webinar nasional bertema strategi mitigasi risiko berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring itu menghadirkan praktisi hukum dan pelaku konstruksi guna memperkuat pemahaman peserta terkait potensi risiko hukum, administrasi, hingga finansial dalam pelaksanaan proyek infrastruktur nasional berbasis KPBU.
Ketua Umum DPN APPEKNAS, Fandy Iood, mengatakan skema KPBU menjadi salah satu instrumen penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, menurutnya, proyek dengan pola kerja sama tersebut juga memiliki tantangan besar apabila tidak dibarengi pengelolaan risiko yang matang.
“Sebagai Ketua umum DPN APPEKNAS, saya melihat pentingnya anggota kami memahami setiap celah risiko dalam Perpres 38/2015. Mitigasi bukan hanya soal menghindari kerugian, tapi menjaga keberlanjutan bisnis konstruksi agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah,” ujar Fandy.
Dalam webinar tersebut, Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, I Made Wibowo, memaparkan pentingnya pendampingan hukum dalam proyek strategis nasional, terutama untuk mencegah sengketa perdata yang dapat menghambat pembangunan.
“Mitigasi risiko dalam skema KPBU dimulai dari penyusunan kontrak yang solid. Kami dari Kejaksaan terus mendorong transparansi dan kepatuhan administrasi agar proyek infrastruktur tidak terhenti akibat permasalahan hukum di tengah jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Legal Auditor sekaligus pengurus DPN APPEKNAS, Bukti Panggabean, menekankan pentingnya legal audit atau uji tuntas hukum sebelum badan usaha terlibat dalam proyek KPBU.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik persoalan berbeda, terutama terkait perizinan dan lahan, sehingga verifikasi kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting bagi investor maupun kontraktor.
“Legal audit adalah perlindungan dini bagi investor dan kontraktor. Sebelum melakukan kerja sama, semua aspek kepatuhan terhadap Perpres 38/2015 harus diverifikasi secara independen untuk memastikan tidak ada liabilitas tersembunyi yang bisa menjadi beban di masa depan,” jelasnya. (red)
















