Warga Protes, Cabut Papan Pemberitahuan Pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang

Sekolah Rakyat di Rempang
Plang pemberitahuan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Pulau Rempang. Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Wacana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau mendapat penolakan dari masyarakat yang bermukim di Pulau Rempang.

Sebagai aksi protes, masyarakat di sekitar kawasan juga melakukan pencopotan papan pemberitahuan yang sebelumnya telah dipasang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan didampingi pihak Polresta Barelang, Selasa (14/7/2025) kemarin.

Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah menegaskan bahwa masyarakat Pulau Rempang melihat program pembangunan Sekolah Rakyat, merupakan modus untuk merampas tanah masyarakat paska pengumuman proyek Rempang Eco City.

Baca Juga: Rempang Disorot: Ambisi Investasi Besar Tersandung Krisis Sampah

“Plang yang dicabut kemarin merupakan bentuk protes warga, karena pemerintah mengklaim sepihak lahan yang sudah dimiliki oleh warga tanpa sepengetahuannya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026) siang.

Kamsiah menyebut upaya pemerintah melakukan klaim sepihak terhadap lahan warga, sudah dilakukan beberapa kali oleh oknum yang diduga merupakam aparat keamanan. Hal ini disebut memunculkan rasa tidak aman bagi warga.

Hingga saat ini, warga mencatat sedikitnya terdapat lima plang BP Batam yang berada di atas lahan milik warga Pulau Rempang dan dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan.

“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” jelasnya.

BP Batam mengklaim telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah yang akan dibangun Sekolah Rakyat seluas 18 hektar. Bahkan berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN luas HPL mencapai 20 hektar.

Namun, berdasarkan pengetahuan masyarakat BP Batam baru mendapatkan tanah seluas 12 hektar, dan sisanya belum ada upaya penyelesaian yang disetujui oleh pihak pemilik.

Selain itu, masyarakat juga menemukan adanya kegiatan pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, serta kegiatan pengelolaan kawasan hutan.

“Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat di Pulau Rempang,” ujarnya.

Terpisah Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda menduga upaya perampasan tanah ini berhubungan dengan keberlanjutan pembangunan PSN Rempang Eco-City.

Peristiwa yang terjadi di Kawasan Pantai Melayu mengindikasikan bahwa Pembangunan oleh BP Batam baik itu Pembangunan Rempang Eco-City hingga pembangunan Sekolah Rakyat, selalu dibarengi dengan tindakan yang serampangan.

Hal ini terlihat jelas dari bagaimana BP Batam tidak pernah menjalankan pelibatan dan partisipasi bermakna dalam proses pembangunan di Pulau Rempang.

“Hingga saat ini, PSN Rempang Eco-City masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek lain pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya menilai, Kepala BP Batam yang juga ex officio Walikota Kota Batam seharusnya belajar mendengar dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan, dan bukan mengirimkan puluhan anggota BP Batam dan Kepolisian yang meneruskan pola intimidasi dan kekerasan berulang di Pulau Rempang.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa BP Batam menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai adanya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dan Tempatan Pulau Rempang atas tanah mereka,” jelasnya. (Nando)