Ruko di Harbour Bay Jadi Sasaran Pencurian, Kamera hingga Drone Hilang

pencurian ruko harbour bay
Tersangka kasus pencurian di kawasan Ruko Harbour Bay. Foto: Istimewa

Alurnews.com – Seorang karyawan di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dibuat kaget saat datang bekerja pada Rabu (9/9/2026) pagi.

Bukannya mendapati kantor dalam kondisi seperti biasa, ia justru melihat ruangan sudah berantakan. Sejumlah barang milik perusahaan dilaporkan hilang.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, setelah mengetahui hal ini saksi berinisial T kemudian menghubungi pemilik kantor berinisial J (47), seorang wiraswasta, untuk memberitahukan kondisi tersebut.

Baca Juga: Pencurian Motor di Bengkong, Pelaku Dibekuk Polisi di Muka Kuning

J meminta rekannya, W, datang ke lokasi untuk membantu melakukan pengecekan. Sekitar pukul 10.30 WIB, J tiba di kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789.

“Setelah memeriksa barang-barang miliknya, J menyadari sejumlah peralatan elektronik dan fotografi telah raib,” jelasnya, Sabtu (12/9/2026).

Adapun barang yang hilang di antaranya kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, sebuah laptop beserta charger, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan seorang pria berinisial ARP (19). ARP kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa kamera Fujifilm XT3 warna hitam serta tiga lensa, yakni Viltrox XF Pro 56MM 1.2, Fujinon XF 16MM 2.8R WR, dan Viltrox XF Pro 27MM 1.2.

Polisi juga menyita laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.

Selain itu, diamankan pula sebuah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, cincin warna silver, dan satu rekaman CCTV.

ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Nando)