BP3MI Kepri Ungkap Kendala Pemulangan PMI Batam di Kamboja yang Viral

pemulangan PMI di Kamboja
Para WNI asal Batam yang berada di penampungan KBRI di Kamboja. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja terkait kondisi para WNI tersebut.

Menurut Imam, para WNI yang berada di penampungan telah mendapatkan sejumlah fasilitas dan bantuan dari pemerintah Indonesia.

“Benar. Saya sudah konfirmasi ke staf kedutaan Kamboja. PMI sudah dibantu dan denda pengampunan dari KBRI ke Pemerintah Kamboja serta sudah diterbitkan dokumen SPLP,” ujar Kombes Pol Imam Riyadi, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga: Jaringan Scammer Internasional dari Kamboja Diduga Bergeser ke Batam

Ia menjelaskan, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas tempat tinggal dan makanan bagi para WNI tersebut selama berada di penampungan.

Persoalan yang kini dihadapi, kata Imam, adalah biaya tiket untuk kembali ke Indonesia.

“Fasilitas tempat tinggal dan makan sudah diberikan, namun PMI tidak berupaya mencari biaya tiket untuk pulang,” katanya.

Imam juga memberikan penjelasan mengenai status para WNI yang berada di Kamboja tersebut.

Menurut dia, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan merupakan orang yang diketahui bekerja sebagai operator online scam atau judi online.

“Mereka yang viral itu bukan korban lagi. Sekarang statusnya sebagai pelaku karena mereka berangkat ke sana sudah mengetahui akan bekerja sebagai operator scam atau judi online,” ujar Imam.

Ia menjelaskan, persoalan WNI yang bekerja di perusahaan online scam di Kamboja terjadi setelah pemerintah negara tersebut melakukan operasi besar-besaran terhadap industri penipuan daring.

Operasi tersebut menyebabkan banyak warga negara asing, termasuk WNI, diamankan dan kemudian ditempatkan di sejumlah lokasi penampungan sembari menunggu proses penyelesaian administrasi serta kepulangan.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI, kata Imam, tetap memberikan perlindungan kepada para WNI tersebut.

Selain menyediakan tempat tinggal dan makanan, pemerintah juga membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia.

Menurut Imam, proses kepulangan WNI dari Kamboja juga tidak dapat dilakukan sekaligus. Antrean kepulangan cukup panjang karena jumlah WNI yang harus difasilitasi cukup banyak, sementara kapasitas penampungan dan anggaran pemerintah terbatas.

“Di sana juga antre. Kalau punya biaya sendiri tentu bisa lebih cepat pulang. Kalau tidak, harus menunggu sesuai kemampuan pemerintah melakukan koordinasi,” katanya.

Imam juga menyoroti pola keberangkatan WNI ke Kamboja yang kemudian bekerja di perusahaan online scam. Menurutnya, sebagian pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tersebut sejak awal telah mengetahui pekerjaan yang akan mereka jalani di Kamboja.

“Mereka berangkat secara sadar. Mereka tahu akan bekerja sebagai operator scam atau judi online. Makanya sekarang ketika terjadi masalah, baru meminta pertolongan ke sana-sini,” katanya.

Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap melakukan koordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk memastikan proses pemulangan WNI dapat berjalan sesuai prosedur.

Imam menilai persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena keberangkatan WNI secara nonprosedural ke luar negeri berpotensi menimbulkan persoalan ketika mereka menghadapi masalah hukum maupun kehilangan pekerjaan. (Nando)