Dishub Tanjungpinang Tindak 3 Truk ODOL dalam Operasi Gabungan

truk odol tanjungpinang
Dishub Tanjungpinang menindak truk ODOl. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bersama aparat gabungan menindak tiga truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi penertiban kendaraan, Senin (21/9/2026).

Operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan. Penertiban dilakukan di tengah perhatian terhadap keselamatan lalu lintas setelah kembali terjadi kecelakaan di kawasan Kilometer 7 yang diduga berkaitan dengan kondisi teknis kendaraan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang Habibi mengatakan penertiban kendaraan ODOL menjadi salah satu sasaran dalam operasi gabungan tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Jalan Pelantar II Tanjungpinang Setara Bangun Jembatan

“Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sanksi tegas. Kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” tuturnya, Selasa (22/9/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Operasi melibatkan Dishub Kota Tanjungpinang, kepolisian, Polisi Militer dari berbagai matra, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menindak kendaraan ODOL, petugas memeriksa berbagai persyaratan teknis kendaraan untuk memastikan armada yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan jalan.

Habibi mengatakan penertiban ODOL juga mendukung target pemerintah pusat mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027 melalui Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri.

Operasi gabungan tersebut akan terus digelar secara intensif untuk mencegah kecelakaan yang berkaitan dengan kondisi kendaraan.

“Kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” ucap Habibi.

Selain penindakan di lapangan, Dishub Tanjungpinang mendorong pemilik kendaraan angkutan barang dan umum untuk rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor. Habibi mengatakan uji KIR dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar kelayakan.

“Jadi untuk uji KIR itu kan kita lakukan berkala 6 bulan sekali,” ujar Habibi.

Menurutnya, pengujian berkala diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus mengantisipasi kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Petugas memeriksa sejumlah komponen dalam pengujian, antara lain kondisi visual, kaki-kaki, suspensi, emisi gas buang, sistem rem, lampu depan, hingga side slip.

“Aspek yang kita uji itu penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari,” ucapnya.

Dishub juga mencatat kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian masih perlu ditingkatkan. Realisasi pengujian kendaraan sempat mengalami penurunan.

Karena itu, Habibi mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum tidak menunda pengujian sesuai jadwal.

Pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kilometer 7 Kijang Lama juga dapat dilakukan tanpa biaya.

“Kami tidak memungut bayaran apapun terkait pengujian kendaraan bermotor karena memang edarannya kita untuk uji KIR itu gratis,” kata dia. (red)