AlurNews.com – BP Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
Data tersebut tercatat sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026 dan mencakup permohonan dari 16 sektor layanan.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau terbit. Sementara itu, 284 permohonan ditolak, 276 dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dan 199 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, setiap permohonan diproses dengan mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Digitalisasi layanan melalui OSS juga menjadi bagian dari upaya BP Batam untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha,” jelasnya, Jumat (25/9/2026)
Dari lima kelompok layanan utama yang tercatat, permohonan Perizinan Berusaha (PB) menjadi yang terbanyak, yakni mencapai 365 permohonan. Dari jumlah tersebut, 136 permohonan telah terbit, 20 ditolak, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih dalam tahap verifikasi.
Berikutnya, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 346 permohonan. Sebanyak 123 permohonan telah terbit, 15 ditolak, 112 dikembalikan, dan 96 masih diverifikasi.
Sementara itu, layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut) mencatat 262 permohonan. Namun, layanan ini memiliki angka penolakan paling tinggi. Dari 262 permohonan, sebanyak 222 ditolak.
Hanya 18 permohonan KKPR Laut yang telah terbit, sedangkan satu permohonan dikembalikan untuk diperbaiki dan 21 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Untuk layanan Persetujuan Lingkungan, BP Batam menerima 172 permohonan. Sebanyak 144 permohonan telah terbit, satu ditolak, 16 dikembalikan, dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi layanan dengan jumlah permohonan paling sedikit, yakni 37 permohonan. Dari jumlah tersebut, dua permohonan telah terbit, 26 ditolak, dan sembilan masih dalam tahap verifikasi.
BP Batam menyebut angka tersebut belum mencakup layanan perizinan yang diproses melalui Land Management System (LMS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang telah berjalan efektif.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan usaha di Batam tidak hanya berkaitan dengan jumlah permohonan yang masuk, tetapi juga pemenuhan persyaratan sebelum izin dapat diterbitkan.
“Melalui digitalisasi layanan, BP Batam berupaya membuat proses administrasi perizinan berlangsung lebih transparan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan,” ujarnya. (ib)
















