Guru Playgroup Djuwita Batam Tersangka Dugaan Kekerasan Anak Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Playgroup Djuwita Batam
itri Sidabutar (31) seorang tenaga pengajar di Playgroup Djuwita Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak, Fitri Sidabutar (31) seorang tenaga pengajar di Playgroup Djuwita Batam wajib menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagai salah satu guru, Fitri mengaku keberatan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik pada Kamis (29/10/2026) lalu.

Selain itu, surat penetapan tersangka diserahkan langsung kepada Fitri di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Fitri menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas mengarahkan anak untuk duduk saat jam makan siang.

Baca Juga: Ortu Murid Playgroup Djuwita Batam Jadi Tersangka, Kasus Intimidasi Guru Segera Masuk Kejaksaan

Fitri menceritakan peristiwa itu bermula ketika dirinya membantu mendampingi kelas lain pada Oktober lalu. Ketika itu, ia melihat seorang murid berinisial R berlari-lari sambil menarik kursi.

Khawatir anak tersebut membahayakan dirinya maupun mengganggu murid lain, Fitri kemudian menghampiri dan menuntunnya untuk duduk.

“Saya mencoba mendekatinya dan berkata, Sit down, please. Saya tuntun tangannya dan dudukkan ke kursi. Tidak ada bentakan maupun tindakan kasar,” jelasnya saat ditemui, Rabu (4/11/2026).

Setelah itu, Fitri kemudian mengajak anak-anak bernyanyi guna mencairkan suasana. Namun, tindakan tersebut mendapat keberatan dari orang tua murid berinisial SS, yang akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Fitri menyebut telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan kepada orang tua murid tersebut.

Kemudian dalam proses penyidikan, Fitri mengaku mempertanyakan sejumlah hal, termasuk bukti foto yang disebut diperlihatkan penyidik. Menurutnya, foto tersebut hanya menampilkan bagian tubuh anak sebatas paha tanpa memperlihatkan wajah secara utuh.

Ia juga mengaku mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan tahap kedua dari seorang penyidik berinisial YH.

“Ada penyidik yang bilang, ‘Udah Miss, akui saja biar aman.’ Saya jawab tegas, ‘Bu, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak ada membuat kesalahan.’ Tapi beliau tetap mengulangi ucapan itu,” jelasnya.

Fitri mengatakan pihak kepolisian menyampaikan telah mengantongi lima alat bukti dalam perkara diantaranya rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, dan hasil visum.

Namun, Fitri bersama penasihat hukumnya mengaku belum mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka tersebut.

Fitri berharap penyidikan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan memberi keadilan. Ia berharap kasus yang dihadapinya tidak membuat para guru merasa takut dalam menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan anak.

“Saya hanya butuh keadilan yang benar-benar adil dan bersihkan nama baik saya. Tugas guru adalah mendidik dan mengajar. Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan,” jelasnya. (Nando)